Pendidikan
Kewarganegaraan
Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat diera Globalisasi
Didesa
Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim
Oleh :
Nama : Riki Andika
Nim : 09011181320015
Dosen : Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum.
Jurusan
Sistem Komputer
Fakultas
Ilmu Komputer
Universitas
Sriwijaya
2014-2015
Kata
Pengantar
Makalah
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila ini dibuat berdasarkan kenyataan yang
terjadi didesa Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim,
yang telah diteliti atau dilihat kebenarannya oleh penulis. Karena sudah 17
tahun penulis berada didesa tersebut jadi penulis telah tahu sedikit mengenai seluk-beluk
desa tersebut.
Makalah
ini terdiri dari beberapa sub bab, dimana dalam sub bab-sub bab tersebut membahas
tentang nilai dari 5 sila dalam pancasila, dan juga nilai yang telah
diimplementasikan dan yang belum diimpelementasikan dalam kehidupan sehari-hari
beserta solusi bagi yang belum diimplementasikan dengan baik. Makalah ini
bertujuan untuk dapat merubah pola pikir kita bagi yang belum
mengimplementasikan nilai-nilai dari 5 sila tersebut, karena kemajuan suatu
Negara terdapat pada pola pikir masyarakat terutama bagi para pemuda-pemudi
bangsa ini.
Saya
sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa masih banyak yang kurang baik dalam
penyusunan dan penulisan makalah ini, untuk itu sumbangan dan masukan dari
pembaca yang kami harapkan dapat merubah dan memperbaiki makalah ini yang
berupa kritik dan saran yang membangun, agar pada masa mendatang makalah ini
dapat menjadi lebih baik lagi.
Semoga
makalah ini berguna untuk kita semua baik pembaca maupun penulis makalah ini.
Indralaya,
April 2014
Penulis
Riki
Andika
09011181320015
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………..…i
Daftar Isi………………………………………………………………………..…ii
BAB
I Pendahuluan
I.1 Latar belakang…………………………………………………………..…….iii
I.2 Maksud dan Tujuan…………………….………………………………......…iii
BAB
II Pembahasan
II.1 Pengertian Pancasila…………………………………………………...……...1
II.2 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila serta
Solusi……………….…...…..……1
II.2.1 Sila Pertama………………………...…………………………………..1
II.2.2 Sila Kedua…………………………..………………………………….2
II.2.3 Sila Ketiga………………………………..…………………………….5
II.2.4 Sila Keempat…………………………..……………………………….6
II.2.5 Sila Kelma……………………………………………………..……….7
II.3 Solusi secara menyeluruh…………………………………………………..…9
BAB
III Penutup
III.1 Kesimpulan……………………………………..…………………………..10
BAB
IV Daftar Pustaka
Daftar Pustaka………………………………………..…………………………..10
BAB
V Lampiran
Daftra Singkatan……………………………………………..…………………..10
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belaka
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam kehidupan lahir dan batin untuk menjadi lebih baik dan
menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara sebagai mana yang telah
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasa 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah diuji kebenarannya an
kemampuannya, maka dari itu hokum tertinggi dala Indonesia adalah menurut Undang-Undang
Dasa 1945.
Pacasila sebagai filsafat bangsa Indonesia murupakan karya besar
bangsa Indonesia serta merupakan idiologi bangsa Indonesia yang setingkat
dengan idiologi-idiologi besar dinegara lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan pancasila
sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tatanan kehidupan
Negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila juga menjdi pedoman
dalam pelksanaan pemerintahan.
Faktanya pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali nilai-nilai
pancasila yang jauh dari kehidupan, disini dimaksudkan bahwa banyak nilai-nilai
yang tidak dimplementasikan lagi. Dapat dicontohkan dengan hal kecil seperti
interaksi sosial, yang sangat minim dilakukan, hal ini disebabkan karena
sebagian besar masyarakat hidup dengan kelompok-kelompok.
Implementasi nilai-nilai pancasila
harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari atau harus diikut sertakan dalam
bermasyarakat sehingga dapat memacu masyarakat yang harmonis dan solid. Hal
tersebut dapat kita bangun dari dari sendiri atau menumbuhkan rasa kesadaran
dan rasa keingin tahuan.
I.2 Maksud dan
tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
implementasi nilai-nilai pancasila yang telah diterapkan maupun yang belum
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bagai mana cara kita untuk
menanamkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Karena
nilai-nilia ini snagat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat
guna untuk membentuk dan membangaun masyarakat yang solid dan dapat memacu
untuk memajukan wilayah tersebut.
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila
Pancasila merupa merupakan dasar Negara
Indonesian yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan tatanan kehidupan
diIndonesia. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik
Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD
1945. Berikut pembahasan
mengenai 5 sila tersebut beserta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
II.2 Implementasi Nilia-Nilai Pancasila
II.2.1
Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa”
Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha
Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam
memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia
harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia
merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat
agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan
makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan sebagai berikut:
misalnya menyayangi binatang, menyayangi tumbuh tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
misalnya menyayangi binatang, menyayangi tumbuh tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Impelemtasi yang sudah dilaksanakan :
ü Dalam
pelaksanakan sholat berjamaah, sebagai contoh sholat jum’at yang telah
dilakukan oleh kaum adam, sehingga memenuhi masjid yang ada di desa tersebut,
hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketaqwaan warga telah ada dalam beribadah.
ü Bagi
ibu-ibu yang beragama islam biasanya melakukan pengajian setiap hari jum’at
dimasjid, biasanya sebelum sholat asar berkisar antara jam 15.00 sd 16.30, hal
tersebt dilakukan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
selain itu juga mempererat ukhuwa islamiah antar umat muslim yang ada disini.
ü Pembayaran
zakat yang telah teratur, ketika bulan suci ramadhan 99% masyarakat telah melaksanakan
pembayaran zakat fitrah dan dibagikan berdasarkan peraturan yang telah
ditetapkan yaitu diberikan kepada yang berhak menerimanya.
ü Yasinana
atau sering disebut dengan wiritan secara bergilir yang dilakuan ditiap rumah
secara bergantian yang dilakukan setiap malam jumat. Dikarenakan masyarakat
didesa ini cukup banyak, maka yasinan ini dibagi menjadi 5 kelompok berdasarkan
imam pertempat ibadah, didesa ini terdapat 1 masjid dan 4 Musolah, seperti
diblok A itu dipimpin oleh Imam Musolah yang ada disana, begitu seterusnya.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø Masih
ada masyarakat yang percaya akan mitos. Sering ditemu masyarakat yang sering
pergi ketempat-tempat yang di anggap keramat, seperti mengunjungi bukit
siguntang dengan membawa sesajen.
Ø Larangan
untuk menebang pohon-pohong yang besar, menurut petua adat dipohon tersebut ada
mahluk halus yang tinggal disana, jadi ketika kita akan menebang pohon tersebut,
terlebih dahulu membuat sesajen berupa ayak atau kambing.
Solusi :
Adat yang masih sangat kuat dalam masyarakat
sangat sulit untuk dilepaskan tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan
penambahan mengenai ilmu agama, sehingga dapat meningkatkan keprcayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut dapat dilakukan denga seringnnya mengajak
masyarakat yang masih mempercayai hal tersebut untuk berpartisipasi dalam suatu
majelis taklim, pengajian, dan ceramah-ceramah mengenai agama.
II.2.2 Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradap”
Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya yang ada
pada tiap individu masyarakat, seperti Perlakuan yang adil terhadap sesama
manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
Penerapan, sila ini dalam kehidupan sehari hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Penerapan, sila ini dalam kehidupan sehari hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Dalam
hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini,
misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup
bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan
sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain :
a. Pasal 5
ayat (1) sampai ayat (3)
Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai
hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai
hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal 6
ayat (1) sampai ayat (2)
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang
melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan
akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Pasal 7
ayat (1) sampai ayat (2).
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1)
di atas dilakukan dengan 5 cara yaitu :
1. Meningkatkan
kemandirian dan kemitraan masyarakat.
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3. Menumbuhkan
ketanggapan segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4. Memberikan
saran dan pendapat
5.
Menyampaikan informasi atau menyampaikan
laporan.
Implementasi yang Sudah dilaksanakan :
ü Memberikan
informasi yang terjadi dalam masyarakat, seperti informasi mengenai kematian, pelaksanaan
posyandu bagi lansia dan ibu-ibu mengadung beserta anak dibawah usia yang
dilakukan dengan cara disuarakan melalui masjid.
ü mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Ketika ada suatu hajatan atau syukuran
maka tetangga yang didekat rumah akan dilibatkan dalam hal tersebut, seperti
acara pernikahan, maka yang diundang bukan hanya keluarga saja tetapi tetangga
yang berbeda ras, suku, agama pun diundang.
ü Pelayanan
kesehatan yang sudah cukup baik, ketika tidak memiliki uang untuk berobat hal
tersebut dapat diatasi dengan membawa ktp
dan kk.
ü Pelaksanaan
posyandu bagi lansia yang diadakan setiap ahir bula, dan posyandu bagi ibu-ibu
mengandung dan anak-anak yang masih dibawah usia, dengan syarat membawa kk dan
ktp. Dalam posyandu tersebut, para lansia mendapatkan pengobatan secara gratis
dan obat yang akan di konsumsi selama 1 minggu. Bagi para ibu-ibu mengadung dan
anak-anak dibawah usia mendapatkan susu satu kotak secara cuma-cuma dan semua yang
datang dalam acara rutin posyandu tersebut mendapatkan 1 gelas bubur kacang
hijau siap santap.
Implementasi yang belum dilaksanakn :
Ø Tidak
menegakkan hukum dengan adil, sebagai contoh, ketika ada seorang pencuri yang
melakukan pencurian, pelaku berasal dari desa setempat maka akan diadili secara
kekeluargaan, tetapi sebaliknya apabila dari luar daerah maka akan dihakimi
secara masal.
Ø Ketika
disekolah, toleransi terlalu banyak kepada anak yang pintar ketika ia melakukan
sesalahan maka tidak akan dimarahi tetapi akan diperingatkan, ketika anak yang
kurang melakukan kesalahan maka akan dihakimi dengan hukuman-hukuman yang
tegas.
Ø Tingkat
kepedulian terhadap hewan yang masih kurang, misalnya tidak ada kepeduli terhadap
hewan peliharaan, contohnya ada suatu kasus yang kelihatan oleh seorang warga
ialah penembakan kambing yang masuk dalam lahan warga yang bersangkutan.
Ø Kurangnnya
kepedulian masyarakat akan lingkungan masih
sering ditemui warga yang membuang sampah pada sungai dan hutan-hutan kecil,
padahal dari pihak desa telah membuatkan tempat penampungan sampah yang
terdapat diujung desa.
Ø Kurangnnya
kepedulian masyarakat akan lingkungan seperti sering ditemui masyarakat yang meracuni
ikan dengan putas ketika musim kemarau, hal tersebut membuat air jadi tercemar
Solusu :
II.2.3 Sila ketiga ”Persatuan Indonesia”
Dalam
Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam
hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut :
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjung tinggi (patriotisme).
b. Pengakuan
terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa.
c.
Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Implementasi
yang telah dilaksanakan :
Ø Peringatan tujuh belas agustus yang
dilaksankan dengan mengadakan perlombaan-perlomba dan pemasangan bendera merah
putih disetiap rumah, biasanya pemasangan bendera merah putih tersebut 10 hari
sebelum tanggal 17 agustus, hal ini untuk mengenang dan menghormati jasa para
pahlawan yang telah memperjuangkan Negara Indonesia.
Ø Pelaksanaan jaga malam yang dijadwalkan 2 orang
per blok dalam satu malam, sehingga dalam 1 malam ada 10 orang yang menjaga ini
dikarenakan desa ini memiliki 5 blok.
Ø Persatuan yang dijunjung, sebagai contoh
ketika ada warga yang sedang membangun rumah, dalam proses memasang atap rumah tidak
hanya tukang yang memasang tetapi warga sekitar pun dilibatkan dalam pemasanagn
ataprumah tersebut.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø Kurang
memperduliakan warga sekitar dalam segi perekonomian, dan sering pula keluar
kalimat-kaliamat yang seharusnya tidak di keluarkan, “dia bukan sodaraku, dia
bukan sanak sodaraku, dia orang asing”, bahka ada juga yang sering terdengar “ dia tidak pernah
menolongku”, sebagai contoh ada seorang warga yang mengkredit motor dan setelah
1 tahun kredit motor tersebut sering terjadi penunggakan, setelah terjadi
penunggakan selama 3 bulan berturut-turut maka motor tersebut disita deler.
Solusi :
Melihat kebawah bukan berarti kita selalu
bersyukur dengan apa yang kita miliki yang berkecukupan, tetapi melihat kebawa
juga melihat pada sodara kita yang sedang mengami kesulitan ketika ada sodara
kita yang mengalmi kesulitan ada baiknya jika kita juga ikut membantu dalam hal
tersebut, baik materil maupun moril.
II.2.4 Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam
Sila ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
d.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Menurut
“Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560” Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam
berbagai bentuk kegiatan, antara lain :
a. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
c.
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya
pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Implementasi yang telah dilakasanakan :
ü Bermusyawarah
sampai memiliki titik terang yang kekeluargaan, seperti pemilihan BPD .
ü Meninkatkan
kemitraan desa dengan membuat karang taruna, irmas dan ibu-ibu pkk. Biasannya
karang taruna tersebut mefasilitasi alat-alat olah raga, bahkan sering membuat
petandingan antar deasa.
ü Salah
satu program kerja dari ibu-ibu pkk ialah membuat grup marawis, yang dapat
digunakan dalam acara-acara pernikahan dan lain sebagainya.
Implementasi yang belum dilaksankan :
Ø Tidak
megutamakan kepentingan masyarakat, seperti lambatnya pelayanan pembuatan ktp,
kk, dan surat-menyurat lainnya bahka sering saja ketika meminta tanda tangan
kades, kades tersebut menentukan tarif dalam tanda tangan.
Ø Penyimpangan
kebijakan kepemimpinan, seperti suatu kejadian, seorang warga menjual
perkebunan kelapa sawit miliknya kepada orang lain sehingga hal tersebut membutuhkan
tanda tangan pemerintah setempat, dan ketika itu warga yang menjual meminta
tanda tangan kepada kades dan setelah itu kades tersebut meminta bagian sebesar
10 % dari hasil penjualan tersebut.
Ø Tidak
membudayakan kesepakatan bersama, seperti contoh 2 tahun yang lalu ada
pengeboran ditengah desa yang tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Hal
tersebut diketahui setelah beberapa pekerja pertamina mulai mengebor.
Solusi :
Pemimpin yang baik ialah seseorang yang dapat mengayomi
masyarakatnt yang sedang dipimpinnya, meningkatkan kejujuran dengan menambah
banyak ilmu sehingga dapat melakukan suatu tindakan dengan fikiran yang matang.
II.2.5 Sila kelima “Keadailan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan
beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya.
b. Perwujudan
keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
menghormati hak milik orang lain.
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek
pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan
MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Implementasi yang teah dilaksanakan :
ü Pembayaran
pajak yang sering dikordinir oleh sekretaris kades, biasanya pembayaran pajak
bumi dan bangunan.
ü Dalam
segi pembagian beras raskin sudah dapat dibilang adil, sebab beras tersebut
tidak hanya orang-orang yang kurang mampu saja yang diperbolehkan untuk membeli
beras tersebut, tetapi orang yang mau dan memiliki uanag pun boleh membeli
beras tersebut dengan syarat 1 kk mengambil maksmal 2 karung dengan berat 15 kg
per karung.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø Pengelolaan
Lingkungan belum terlaksana dengan baik, sehingga masih ada lahan yang masih
kosong yang masih banyak dihuni oleh tanaman liar.
Ø Pembangunan
jalan yang belum cukup baik, jalan yang diperbaiki (diaspal) hanya jalan umum ,
jalan yang lainnya hanya diberi batu koral saja.
Ø Perusakan
fasilitas umum yang sering dilakukan, seperti perusakan pos jaga malam yang
dicoret-coret, perusakan jembatan dengan mengabil pipa-pipa dari jembata
tersebut biasanya hal tersebut banyak dilakuakan oleh anak remaja.
Solusi :
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya suatu kebersihan lingkunagan ialah setelah mengalami akibat dari hal
tersebut. Bagi para orang tua agar dapat memberikan contoh yang baik kepada
anak-anaknya sehingga tingkah laku yang dilakukan sang anak pun juga akan baik
dan selalu memantau aktifitas yang dilakukan sang anak, jadi ketika sang anak
melakukan pelanggaran atau tindakan yang yang tidak baik dapat langsung
ditegur, dan jangan sampai yang menegurnya adalah orang lain.
II.3 Solusi Secara menyeluruh
Ada beberapa solusi
yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan kemasyarakaat di atas
adalah sebagai berikut :
1. Membumikan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membumikan
Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang
hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tegas.
2. Internalisasi
nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun non formal
(masyarakat). Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah.
3. Ketauladanan
dari para pemimpin, baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal
(tokoh masyarakat). Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan
masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistic yang cenderung
mengikuti perilaku pemimpinnya.
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
Secara formalitas dasar
negara Indonesia adalah Pancasila akan tetapi jika kita perhatikan
Pancasila makin sebatas retorika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai penting yang harus diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Solusi terbaik untuk mengatasi
persoalan-persoalan kebangsaan di atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai
Pancasila.
IV. Daftar Pustaka
Calam, Ahmad dan Sobirin.2008. Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa, dan Bernegara. Sains
TIKOM, Vot.1, No.1.
Iqbal Yulianto. 2008. Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila.
Sekretariat Jendral MPR RI Tahun 2012 Tentang
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Winarto.2007. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Edisi kedua.Jakarta:Bumi
Aksara.
V. Lampiran
Daftar
Singkatan
1. BPD
Badan
Permusyawaratan Desa
2. IRMAS Ikatan Remaja Masjid
3. KADES Kepala Desa
4. KG Kilo Gram
5. KK Kartu
Keluarga
6. KTP Kartu Tanda
Penduduk
7. LANSIA Lanjut Usia
8. PKK Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga
9. POSYANDU Pusat Layanan Tepadu
10. RASKIN Beras Miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar