Minggu, 04 Mei 2014

Implementasi Nilai-nilai Pancasila


Pendidikan Kewarganegaraan
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat diera Globalisasi
Didesa Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim





 Oleh :

Nama                   : Riki Andika
Nim                      : 09011181320015
Dosen                   : Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum.

Jurusan Sistem Komputer
Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Sriwijaya
2014-2015



Kata Pengantar

Makalah Implementasi Nilai-Nilai Pancasila ini dibuat berdasarkan kenyataan yang terjadi didesa Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, yang telah diteliti atau dilihat kebenarannya oleh penulis. Karena sudah 17 tahun penulis berada didesa tersebut jadi penulis telah tahu sedikit mengenai seluk-beluk desa tersebut.
Makalah ini terdiri dari beberapa sub bab, dimana dalam sub bab-sub bab tersebut membahas tentang nilai dari 5 sila dalam pancasila, dan juga nilai yang telah diimplementasikan dan yang belum diimpelementasikan dalam kehidupan sehari-hari beserta solusi bagi yang belum diimplementasikan dengan baik. Makalah ini bertujuan untuk dapat merubah pola pikir kita bagi yang belum mengimplementasikan nilai-nilai dari 5 sila tersebut, karena kemajuan suatu Negara terdapat pada pola pikir masyarakat terutama bagi para pemuda-pemudi bangsa ini.
Saya sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa masih banyak yang kurang baik dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, untuk itu sumbangan dan masukan dari pembaca yang kami harapkan dapat merubah dan memperbaiki makalah ini yang berupa kritik dan saran yang membangun, agar pada masa mendatang makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.  
Semoga makalah ini berguna untuk kita semua baik pembaca maupun penulis makalah ini.

Indralaya,        April 2014
Penulis

Riki Andika
09011181320015





DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………..…i
Daftar Isi………………………………………………………………………..…ii
BAB I Pendahuluan
I.1 Latar belakang…………………………………………………………..…….iii
I.2 Maksud dan Tujuan…………………….………………………………......…iii
BAB II Pembahasan
II.1 Pengertian Pancasila…………………………………………………...……...1
II.2  Implementasi Nilai-Nilai Pancasila serta Solusi……………….…...…..……1
II.2.1 Sila Pertama………………………...…………………………………..1
II.2.2 Sila Kedua…………………………..………………………………….2
II.2.3 Sila Ketiga………………………………..…………………………….5
II.2.4 Sila Keempat…………………………..……………………………….6
II.2.5 Sila Kelma……………………………………………………..……….7
II.3 Solusi secara menyeluruh…………………………………………………..…9
BAB III Penutup
III.1 Kesimpulan……………………………………..…………………………..10
BAB IV Daftar Pustaka
Daftar Pustaka………………………………………..…………………………..10
BAB V Lampiran  
Daftra Singkatan……………………………………………..…………………..10



 
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belaka
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir dan batin untuk menjadi lebih baik dan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara sebagai mana yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasa 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah diuji kebenarannya an kemampuannya, maka dari itu hokum tertinggi dala Indonesia adalah menurut Undang-Undang Dasa 1945.
Pacasila sebagai filsafat bangsa Indonesia murupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan idiologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan idiologi-idiologi besar dinegara lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tatanan kehidupan Negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila juga menjdi pedoman dalam pelksanaan pemerintahan.
Faktanya pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali nilai-nilai pancasila yang jauh dari kehidupan, disini dimaksudkan bahwa banyak nilai-nilai yang tidak dimplementasikan lagi. Dapat dicontohkan dengan hal kecil seperti interaksi sosial, yang sangat minim dilakukan, hal ini disebabkan karena sebagian besar masyarakat hidup dengan kelompok-kelompok.
            Implementasi nilai-nilai pancasila harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari atau harus diikut sertakan dalam bermasyarakat sehingga dapat memacu masyarakat yang harmonis dan solid. Hal tersebut dapat kita bangun dari dari sendiri atau menumbuhkan rasa kesadaran dan rasa keingin tahuan.

I.2 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai-nilai pancasila yang telah diterapkan maupun yang belum diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bagai mana cara kita untuk menanamkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Karena nilai-nilia ini snagat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat guna untuk membentuk dan membangaun masyarakat yang solid dan dapat memacu untuk memajukan wilayah tersebut. 




BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila
Pancasila merupa merupakan dasar Negara Indonesian yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan tatanan kehidupan diIndonesia. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945. Berikut pembahasan mengenai 5 sila tersebut beserta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
II.2 Implementasi Nilia-Nilai Pancasila
II.2.1 Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa”
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan sebagai berikut:
misalnya menyayangi binatang, menyayangi tumbuh tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Impelemtasi yang sudah dilaksanakan :
ü  Dalam pelaksanakan sholat berjamaah, sebagai contoh sholat jum’at yang telah dilakukan oleh kaum adam, sehingga memenuhi masjid yang ada di desa tersebut, hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketaqwaan warga telah ada dalam beribadah.
ü  Bagi ibu-ibu yang beragama islam biasanya melakukan pengajian setiap hari jum’at dimasjid, biasanya sebelum sholat asar berkisar antara jam 15.00 sd 16.30, hal tersebt dilakukan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu juga mempererat ukhuwa islamiah antar umat muslim yang ada disini.
ü  Pembayaran zakat yang telah teratur, ketika bulan suci ramadhan 99% masyarakat telah melaksanakan pembayaran zakat fitrah dan dibagikan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan yaitu diberikan kepada yang berhak menerimanya.
ü  Yasinana atau sering disebut dengan wiritan secara bergilir yang dilakuan ditiap rumah secara bergantian yang dilakukan setiap malam jumat. Dikarenakan masyarakat didesa ini cukup banyak, maka yasinan ini dibagi menjadi 5 kelompok berdasarkan imam pertempat ibadah, didesa ini terdapat 1 masjid dan 4 Musolah, seperti diblok A itu dipimpin oleh Imam Musolah yang ada disana, begitu seterusnya.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Masih ada masyarakat yang percaya akan mitos. Sering ditemu masyarakat yang sering pergi ketempat-tempat yang di anggap keramat, seperti mengunjungi bukit siguntang dengan membawa sesajen.
Ø  Larangan untuk menebang pohon-pohong yang besar, menurut petua adat dipohon tersebut ada mahluk halus yang tinggal disana, jadi ketika kita akan menebang pohon tersebut, terlebih dahulu membuat sesajen berupa ayak atau kambing.
Solusi :
Adat yang masih sangat kuat dalam masyarakat sangat sulit untuk dilepaskan tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan mengenai ilmu agama, sehingga dapat meningkatkan keprcayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut dapat dilakukan denga seringnnya mengajak masyarakat yang masih mempercayai hal tersebut untuk berpartisipasi dalam suatu majelis taklim, pengajian, dan ceramah-ceramah mengenai agama.
II.2.2 Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradap”
Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya yang ada pada tiap individu masyarakat, seperti Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
           Penerapan, sila ini dalam kehidupan sehari hari  dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain :
a.       Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3)
Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2)
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c.       Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2).
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan 5 cara yaitu :
1.      Meningkatkan kemandirian dan kemitraan masyarakat.
2.      Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3.      Menumbuhkan ketanggapan segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4.      Memberikan saran dan pendapat
5.      Menyampaikan informasi atau menyampaikan laporan.
Implementasi yang Sudah dilaksanakan :
ü  Memberikan informasi yang terjadi dalam masyarakat, seperti informasi mengenai kematian, pelaksanaan posyandu bagi lansia dan ibu-ibu mengadung beserta anak dibawah usia yang dilakukan dengan cara disuarakan melalui masjid.
ü  mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Ketika ada suatu hajatan atau syukuran maka tetangga yang didekat rumah akan dilibatkan dalam hal tersebut, seperti acara pernikahan, maka yang diundang bukan hanya keluarga saja tetapi tetangga yang berbeda ras, suku, agama pun diundang.
ü  Pelayanan kesehatan yang sudah cukup baik, ketika tidak memiliki uang untuk berobat hal tersebut dapat diatasi dengan membawa ktp  dan kk.
ü  Pelaksanaan posyandu bagi lansia yang diadakan setiap ahir bula, dan posyandu bagi ibu-ibu mengandung dan anak-anak yang masih dibawah usia, dengan syarat membawa kk dan ktp. Dalam posyandu tersebut, para lansia mendapatkan pengobatan secara gratis dan obat yang akan di konsumsi selama 1 minggu. Bagi para ibu-ibu mengadung dan anak-anak dibawah usia mendapatkan susu satu kotak secara cuma-cuma dan semua yang datang dalam acara rutin posyandu tersebut mendapatkan 1 gelas bubur kacang hijau siap santap.
Implementasi yang belum dilaksanakn :
Ø  Tidak menegakkan hukum dengan adil, sebagai contoh, ketika ada seorang pencuri yang melakukan pencurian, pelaku berasal dari desa setempat maka akan diadili secara kekeluargaan, tetapi sebaliknya apabila dari luar daerah maka akan dihakimi secara masal.
Ø  Ketika disekolah, toleransi terlalu banyak kepada anak yang pintar ketika ia melakukan sesalahan maka tidak akan dimarahi tetapi akan diperingatkan, ketika anak yang kurang melakukan kesalahan maka akan dihakimi dengan hukuman-hukuman yang tegas.
Ø  Tingkat kepedulian terhadap hewan yang masih kurang, misalnya tidak ada kepeduli terhadap hewan peliharaan, contohnya ada suatu kasus yang kelihatan oleh seorang warga ialah penembakan kambing yang masuk dalam lahan warga yang bersangkutan.
Ø  Kurangnnya kepedulian masyarakat akan lingkungan  masih sering ditemui warga yang membuang sampah pada sungai dan hutan-hutan kecil, padahal dari pihak desa telah membuatkan tempat penampungan sampah yang terdapat diujung desa.
Ø  Kurangnnya kepedulian masyarakat akan lingkungan seperti sering ditemui masyarakat yang meracuni ikan dengan putas ketika musim kemarau, hal tersebut membuat air jadi tercemar
Solusu :
II.2.3 Sila ketiga ”Persatuan Indonesia”
Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme).
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
c.       Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Implementasi yang telah dilaksanakan :
Ø  Peringatan tujuh belas agustus yang dilaksankan dengan mengadakan perlombaan-perlomba dan pemasangan bendera merah putih disetiap rumah, biasanya pemasangan bendera merah putih tersebut 10 hari sebelum tanggal 17 agustus, hal ini untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan Negara Indonesia.
Ø  Pelaksanaan jaga malam yang dijadwalkan 2 orang per blok dalam satu malam, sehingga dalam 1 malam ada 10 orang yang menjaga ini dikarenakan desa ini memiliki 5 blok.
Ø  Persatuan yang dijunjung, sebagai contoh ketika ada warga yang sedang membangun rumah, dalam proses memasang atap rumah tidak hanya tukang yang memasang tetapi warga sekitar pun dilibatkan dalam pemasanagn ataprumah tersebut.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Kurang memperduliakan warga sekitar dalam segi perekonomian, dan sering pula keluar kalimat-kaliamat yang seharusnya tidak di keluarkan, “dia bukan sodaraku, dia bukan sanak sodaraku, dia orang asing”, bahka ada  juga yang sering terdengar “ dia tidak pernah menolongku”, sebagai contoh ada seorang warga yang mengkredit motor dan setelah 1 tahun kredit motor tersebut sering terjadi penunggakan, setelah terjadi penunggakan selama 3 bulan berturut-turut maka motor tersebut disita deler.
Solusi :
Melihat kebawah bukan berarti kita selalu bersyukur dengan apa yang kita miliki yang berkecukupan, tetapi melihat kebawa juga melihat pada sodara kita yang sedang mengami kesulitan ketika ada sodara kita yang mengalmi kesulitan ada baiknya jika kita juga ikut membantu dalam hal tersebut, baik materil maupun moril.
II.2.4 Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam Sila ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Menurut “Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560” Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain :
a.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Implementasi yang telah dilakasanakan :
ü  Bermusyawarah sampai memiliki titik terang yang kekeluargaan, seperti pemilihan BPD .
ü  Meninkatkan kemitraan desa dengan membuat karang taruna, irmas dan ibu-ibu pkk. Biasannya karang taruna tersebut mefasilitasi alat-alat olah raga, bahkan sering membuat petandingan antar deasa.
ü  Salah satu program kerja dari ibu-ibu pkk ialah membuat grup marawis, yang dapat digunakan dalam acara-acara pernikahan dan lain sebagainya.
Implementasi yang belum dilaksankan :
Ø  Tidak megutamakan kepentingan masyarakat, seperti lambatnya pelayanan pembuatan ktp, kk, dan surat-menyurat lainnya bahka sering saja ketika meminta tanda tangan kades, kades tersebut menentukan tarif dalam tanda tangan.
Ø  Penyimpangan kebijakan kepemimpinan, seperti suatu kejadian, seorang warga menjual perkebunan kelapa sawit miliknya kepada orang lain sehingga hal tersebut membutuhkan tanda tangan pemerintah setempat, dan ketika itu warga yang menjual meminta tanda tangan kepada kades dan setelah itu kades tersebut meminta bagian sebesar 10 %  dari hasil penjualan tersebut.
Ø  Tidak membudayakan kesepakatan bersama, seperti contoh 2 tahun yang lalu ada pengeboran ditengah desa yang tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Hal tersebut diketahui setelah beberapa pekerja pertamina mulai mengebor.
Solusi :
Pemimpin  yang baik ialah seseorang yang dapat mengayomi masyarakatnt yang sedang dipimpinnya, meningkatkan kejujuran dengan menambah banyak ilmu sehingga dapat melakukan suatu tindakan dengan fikiran yang matang.
II.2.5 Sila kelima “Keadailan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang.
d.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
e.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Implementasi yang teah dilaksanakan :
ü  Pembayaran pajak yang sering dikordinir oleh sekretaris kades, biasanya pembayaran pajak bumi dan bangunan.
ü  Dalam segi pembagian beras raskin sudah dapat dibilang adil, sebab beras tersebut tidak hanya orang-orang yang kurang mampu saja yang diperbolehkan untuk membeli beras tersebut, tetapi orang yang mau dan memiliki uanag pun boleh membeli beras tersebut dengan syarat 1 kk mengambil maksmal 2 karung dengan berat 15 kg per karung.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Pengelolaan Lingkungan belum terlaksana dengan baik, sehingga masih ada lahan yang masih kosong yang masih banyak dihuni oleh tanaman liar.
Ø  Pembangunan jalan yang belum cukup baik, jalan yang diperbaiki (diaspal) hanya jalan umum , jalan yang lainnya hanya diberi batu koral saja.
Ø  Perusakan fasilitas umum yang sering dilakukan, seperti perusakan pos jaga malam yang dicoret-coret, perusakan jembatan dengan mengabil pipa-pipa dari jembata tersebut biasanya hal tersebut banyak dilakuakan oleh anak remaja.
Solusi :
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu kebersihan lingkunagan ialah setelah mengalami akibat dari hal tersebut. Bagi para orang tua agar dapat memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya sehingga tingkah laku yang dilakukan sang anak pun juga akan baik dan selalu memantau aktifitas yang dilakukan sang anak, jadi ketika sang anak melakukan pelanggaran atau tindakan yang yang tidak baik dapat langsung ditegur, dan jangan sampai yang menegurnya adalah orang lain.


II.3 Solusi  Secara menyeluruh
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan kemasyarakaat di atas adalah sebagai berikut :
1.      Membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tegas.
2.      Internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun non formal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah.
3.      Ketauladanan dari para pemimpin, baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal (tokoh masyarakat). Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistic yang cenderung mengikuti perilaku pemimpinnya.




BAB III PENUTUP
Kesimpulan
            Secara formalitas dasar negara Indonesia adalah Pancasila akan tetapi jika kita perhatikan Pancasila makin sebatas retorika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai penting yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan di atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai Pancasila.
IV. Daftar Pustaka
Calam, Ahmad dan Sobirin.2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa, dan Bernegara. Sains TIKOM, Vot.1, No.1.
Iqbal Yulianto. 2008. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila.
Sekretariat Jendral MPR RI Tahun 2012 Tentang Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Winarto.2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Edisi kedua.Jakarta:Bumi Aksara.
V. Lampiran
Daftar Singkatan
1.      BPD                                 Badan Permusyawaratan Desa
2.      IRMAS                            Ikatan Remaja Masjid
3.      KADES                           Kepala Desa
4.      KG                                   Kilo Gram
5.      KK                                   Kartu Keluarga
6.      KTP                                  Kartu Tanda Penduduk
7.      LANSIA                          Lanjut Usia
8.      PKK                                 Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
9.      POSYANDU                   Pusat Layanan Tepadu
10.  RASKIN                          Beras Miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar