Rabu, 09 April 2014

Implementasi nilai-nilaipancasila dalam kehidupan bermasyarakat

Pendidikan Kewarganegaraan
“Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat diera Globalisasi”








         Oleh :
Nama                   : Riki Andika
Nim                      : 09011181320015
Dosen                   : Sri Turatmiah, S.H., M.H.


Jurusan Sistem Komputer
Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Sriwijaya







DAFTAR ISI
Daftar Isi                                                                                                                         i
BAB I Pendahulua
I.1 Latar belakang……………………………………………………………………..ii
1.2  Maksud dan Tujuan…………………….…………………………………………ii
I.3 Tempat…………………………………………………………………………….ii
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila……………………………………………………………..1
II.2  Implementasi Nilai-nilai Pancasila………………………………………………1
II.2.1 Sila Pertama………………………………………………………………..1
II.2.2 Sila Kedua………………………………………………………………….2
II.2.3 Sila Ketiga………………………………………………………………….3
II.2.4 Sila Keempat……………………………………………………………….4
II.2.5 Sila Kelma………………………………………………………………….5
II.3 Solusi……………………………………………………………………………...6
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan………………………………………………………………………7
III.2 Daftar Pustaka……………………………………………………………………7










BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belaka
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir dan batin untuk menjadi lebih baik dan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara sebagai mana yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasa 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah diuji kebenarannya an kemampuannya, maka dari itu hokum tertinggi dala Indonesia adalah menurut Undang-Undang Dasa 1945.
Pacasila sebagai filsafat bangsa Indonesia murupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan idiologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan idiologi-idiologi besar dinegara lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tatanan kehidupan Negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila juga menjdi pedoman dalam pelksanaan pemerintahan.
Faktanya pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali nilai-nilai pancasila yang jauh dari kehidupan, disini dimaksudkan bahwa banyak nilai-nilai yang tidak dimplementasikan lagi. Dapat dicontohkan dengan hal kecil seperti interaksi sosial, yang sangat minim dilakukan, hal ini disebabkan karena sebagian besar masyarakat hidup dengan kelompok-kelompok.
            Implementasi nilai-nilai pancasila harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari atau harus diikut sertakan dalam bermasyarakat sehingga dapat memacu masyarakat yang harmonis dan solid. Hal tersebut dapat kita bangun dari dari sendiri atau menumbuhkan rasa kesadaran dan rasa keingin tahuan.

I.2 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai-nilai pancasila yang telah diterapkan maupun yang belum diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bagai mana cara kita untuk menanamkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Karena nilai-nilia ini snagat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat guna untuk membentuk dan membangaun masyarakat yang solid dan dapat memacu untuk memajukan wilayah tersebut.

I.3 Tempat
       Perumahan Griya Sejahterah RT.06

BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila
Pancasila merupa merupakan dasar Negara Indonesian yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan tatanan kehidupan diIndonesia. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945. Berikut pembahasan mengenai 5 sila tersebut :
II.2 Implementasi Nilia-Nilai Pancasila
II.2.1 Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa”
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan sebagai berikut:
misalnya menyayangi binatang, menyayangi tumbuh tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Impelemtasi yang sudah dilaksanakan :
ü  Dalam pelaksanakan sholat berjamaah, hal tersebut sudah dilaksanakan, karena dalam islam seorang laki-laki sangat dianjurkan untuk melakukan sholat berjamaah dimasjid.
ü  Bagi ibu-ibu yang beragama islam biasanya melakukan pengajian setiap hari sabtu dimasjid, hal tersebt dilakukan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu juga mempererat ukhuwa islamiah antar umat muslim yang ada disini.
ü  Saling Toleransi antar umat beragama lain, Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. dan dapat membangun hubungan yang baik.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Masih ada masyarakat yang percaya akan mitos.

II.2.2 Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradap”
Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya yang ada pada tiap individu masyarakat, seperti Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
           Penerapan, sila ini dalam kehidupan sehari hari  dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain :
a.       Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3)
Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2)
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c.       Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2).
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan 5 cara yaitu :
1.      Meningkatkan kemandirian dan kemitraan masyarakat.
2.      Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3.      Menumbuhkan ketanggapan segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4.      Memberikan saran dan pendapat
5.      Menyampaikan informasi atau menyampaikan laporan.
Implementasi yang Sudah dilaksanakan :
ü  Memberikan informasi yang terjadi dalam masyarakat, seperti informasi mengenai kematian yang dilakukan dengan cara disuarakan melalui masjid.
ü  Pembentukaan ikatan remaja masjid.
Implementasi yang belum dilaksanakn :
Ø  Penghijauan pada lingkuangan perumahaan yang kurang.
Ø  Tidak mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

II.2.3 Sila ketiga ”Persatuan Indonesia”
Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme).
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
c.       Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Implementasi yang telah dilaksanakan :
Ø   
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Interaksi yang belum ditanamkan dengan baik, masih banyak yang melakukan interaksi antar kelompok, ini di karenakan perumahan griya sejah terah ini mayoritas dihuni oleh mahasiswa.
Ø  Tingkat keegisan masyarakat sangat tinggi.
Ø  Minimnya solidaritas antar masyarakat.
Ø  Tidak memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

II.2.4 Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam Sila ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Menurut “Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560” Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain :
a.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Implementasi yang telah dilakasanakan :
ü  Membudayakan budaya musyawarah sebelum mengambil suatu keputusan.
ü  Bermusyawarah sampai memiliki titik terang yang kekeluargaan.
Implementasi yang belum dilaksankan :
Ø  Tidak megutamakan kepentingan masyarakat.
II.2.5 Sila kelima “Keadailan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang.
d.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
e.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Implementasi yang teah dilaksanakan :
ü  Menghormati hak-hak orang lain.
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø  Pengelolaan Lingkungan belum terlaksana dengan baik, sehingga masih ada lahan yang masih kosong dan pembangunan jalan yang belum.
Ø  Tidak melakukan pekerjaan yang berguna bagi masyarakat umum.

II.3 Solusi
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan kemasyarakaat di atas adalah sebagai berikut :
1.      Membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tegas.
2.      Internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun non formal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah.
3.      Ketauladanan dari para pemimpin, baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal (tokoh masyarakat). Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistic yang cenderung mengikuti perilaku pemimpinnya.

BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan
            Secara formalitas dasar negara Indonesia adalah Pancasila akan tetapi jika kita perhatikan Pancasila makin sebatas retorika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai penting yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan di atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai Pancasila.
III.2 Daftar Pustaka
Winarto.2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Edisi kedua.Jakarta:Bumi Aksara.
Sekretariat Jendral MPR RI Tahun 2012 Tentang Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Calam, Ahmad dan Sobirin.2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa, dan Bernegara. Sains TIKOM, Vot.1, No.1.
Iqbal Yulianto. 2008. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar