Pendidikan
Kewarganegaraan
“Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat diera Globalisasi”
Oleh :
Nama : Riki Andika
Nim : 09011181320015
Dosen : Sri Turatmiah, S.H., M.H.
Jurusan
Sistem Komputer
Fakultas
Ilmu Komputer
Universitas
Sriwijaya
DAFTAR
ISI
Daftar Isi i
BAB
I Pendahulua
I.1 Latar belakang……………………………………………………………………..ii
1.2 Maksud
dan Tujuan…………………….…………………………………………ii
I.3 Tempat…………………………………………………………………………….ii
BAB
II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila……………………………………………………………..1
II.2 Implementasi Nilai-nilai Pancasila………………………………………………1
II.2.1 Sila Pertama………………………………………………………………..1
II.2.2 Sila Kedua………………………………………………………………….2
II.2.3 Sila Ketiga………………………………………………………………….3
II.2.4 Sila Keempat……………………………………………………………….4
II.2.5 Sila Kelma………………………………………………………………….5
II.3 Solusi……………………………………………………………………………...6
BAB
III PENUTUP
III.1 Kesimpulan………………………………………………………………………7
III.2 Daftar Pustaka……………………………………………………………………7
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belaka
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam kehidupan lahir dan batin untuk menjadi lebih baik dan
menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara sebagai mana yang telah
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasa 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah diuji kebenarannya an
kemampuannya, maka dari itu hokum tertinggi dala Indonesia adalah menurut Undang-Undang
Dasa 1945.
Pacasila sebagai filsafat bangsa Indonesia murupakan karya besar
bangsa Indonesia serta merupakan idiologi bangsa Indonesia yang setingkat
dengan idiologi-idiologi besar dinegara lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan pancasila
sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tatanan kehidupan
Negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila juga menjdi pedoman
dalam pelksanaan pemerintahan.
Faktanya pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali nilai-nilai
pancasila yang jauh dari kehidupan, disini dimaksudkan bahwa banyak nilai-nilai
yang tidak dimplementasikan lagi. Dapat dicontohkan dengan hal kecil seperti
interaksi sosial, yang sangat minim dilakukan, hal ini disebabkan karena
sebagian besar masyarakat hidup dengan kelompok-kelompok.
Implementasi nilai-nilai pancasila
harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari atau harus diikut sertakan dalam
bermasyarakat sehingga dapat memacu masyarakat yang harmonis dan solid. Hal
tersebut dapat kita bangun dari dari sendiri atau menumbuhkan rasa kesadaran
dan rasa keingin tahuan.
I.2 Maksud dan
tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
implementasi nilai-nilai pancasila yang telah diterapkan maupun yang belum
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bagai mana cara kita untuk
menanamkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Karena
nilai-nilia ini snagat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat
guna untuk membentuk dan membangaun masyarakat yang solid dan dapat memacu
untuk memajukan wilayah tersebut.
I.3 Tempat
Perumahan Griya Sejahterah
RT.06
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pancasila
Pancasila merupa merupakan dasar Negara
Indonesian yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan tatanan kehidupan
diIndonesia. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik
Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD
1945. Berikut pembahasan
mengenai 5 sila tersebut :
II.2 Implementasi Nilia-Nilai Pancasila
II.2.1
Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa”
Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat
yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha
Bijaksana dan sebagainya. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam
memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia
harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia
merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat
agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan
makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan sebagai berikut:
misalnya menyayangi binatang, menyayangi tumbuh tumbuhan
dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan
ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di
muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan
selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang
Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA
yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Impelemtasi
yang sudah dilaksanakan :
ü Dalam
pelaksanakan sholat berjamaah, hal tersebut sudah dilaksanakan, karena dalam
islam seorang laki-laki sangat dianjurkan untuk melakukan sholat berjamaah
dimasjid.
ü Bagi
ibu-ibu yang beragama islam biasanya melakukan pengajian setiap hari sabtu
dimasjid, hal tersebt dilakukan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, selain itu juga mempererat ukhuwa islamiah antar umat muslim yang ada
disini.
ü Saling
Toleransi antar umat beragama lain,
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. dan
dapat membangun hubungan yang baik.
Implementasi
yang belum dilaksanakan :
Ø Masih
ada masyarakat yang percaya akan mitos.
II.2.2 Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradap”
Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya yang ada
pada tiap individu masyarakat, seperti Perlakuan yang adil terhadap sesama
manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
Penerapan, sila ini dalam kehidupan
sehari hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap
orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang
untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Dalam
hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini,
misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup
bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan
sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain :
a. Pasal 5
ayat (1) sampai ayat (3)
Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai
hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai
hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal 6
ayat (1) sampai ayat (2)
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang
melakukan usaha dan kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan
akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Pasal 7
ayat (1) sampai ayat (2).
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1)
di atas dilakukan dengan 5 cara yaitu :
1. Meningkatkan
kemandirian dan kemitraan masyarakat.
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3. Menumbuhkan
ketanggapan segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4. Memberikan
saran dan pendapat
5.
Menyampaikan informasi atau menyampaikan
laporan.
Implementasi yang Sudah dilaksanakan :
ü Memberikan
informasi yang terjadi dalam masyarakat, seperti informasi mengenai kematian
yang dilakukan dengan cara disuarakan melalui masjid.
ü Pembentukaan
ikatan remaja masjid.
Implementasi
yang belum dilaksanakn :
Ø Penghijauan
pada lingkuangan perumahaan yang kurang.
Ø Tidak
mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
II.2.3 Sila ketiga ”Persatuan Indonesia”
Dalam
Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam
hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut :
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjung tinggi (patriotisme).
b. Pengakuan
terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa.
c.
Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Implementasi yang telah dilaksanakan :
Ø
Implementasi yang belum dilaksanakan :
Ø Interaksi
yang belum ditanamkan dengan baik, masih banyak yang melakukan interaksi antar
kelompok, ini di karenakan perumahan griya sejah terah ini mayoritas dihuni
oleh mahasiswa.
Ø Tingkat
keegisan masyarakat sangat tinggi.
Ø Minimnya
solidaritas antar masyarakat.
Ø Tidak memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
II.2.4 Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam
Sila ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
d.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Menurut
“Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560” Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam
berbagai bentuk kegiatan, antara lain :
a. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
c.
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya
pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Implementasi
yang telah dilakasanakan :
ü Membudayakan
budaya musyawarah sebelum mengambil suatu keputusan.
ü Bermusyawarah
sampai memiliki titik terang yang kekeluargaan.
Implementasi
yang belum dilaksankan :
Ø Tidak
megutamakan kepentingan masyarakat.
II.2.5 Sila kelima “Keadailan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus
diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya.
b. Perwujudan
keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
menghormati hak milik orang lain.
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek
pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan
MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Implementasi
yang teah dilaksanakan :
ü Menghormati
hak-hak orang lain.
Implementasi
yang belum dilaksanakan :
Ø Pengelolaan
Lingkungan belum terlaksana dengan baik, sehingga masih ada lahan yang masih
kosong dan pembangunan jalan yang belum.
Ø Tidak
melakukan pekerjaan yang berguna bagi masyarakat umum.
II.3 Solusi
Ada beberapa solusi
yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan kemasyarakaat di atas
adalah sebagai berikut :
1. Membumikan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membumikan
Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang
hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tegas.
2. Internalisasi
nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun non formal
(masyarakat). Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah.
3. Ketauladanan
dari para pemimpin, baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal
(tokoh masyarakat). Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan
masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistic yang cenderung
mengikuti perilaku pemimpinnya.
BAB
III PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Secara formalitas dasar
negara Indonesia adalah Pancasila akan tetapi jika kita perhatikan
Pancasila makin sebatas retorika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai penting yang harus diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Solusi terbaik untuk mengatasi
persoalan-persoalan kebangsaan di atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai
Pancasila.
III.2 Daftar Pustaka
Winarto.2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Edisi kedua.Jakarta:Bumi Aksara.
Sekretariat Jendral MPR RI Tahun 2012 Tentang
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Calam, Ahmad dan Sobirin.2008. Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa, dan Bernegara. Sains TIKOM,
Vot.1, No.1.
Iqbal Yulianto. 2008. Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila.